VISI
Rumah Sakit Regional Yang Berstandar International Dengan Nilai Islami
MISI
1. Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan.
2. Meningkatkan Tingkat Kemandirian Rumah Sakit.
2. Meningkatkan Tingkat Kemandirian Rumah Sakit.
MOTTO
Cepat, Ramah dan Melayani
Tugas Dan Fungsi
Tugas RSUD Pariaman pada pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah RSUD Pariaman mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi RSUD Pariaman, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.
Fungsi RSUD Pariaman, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.