Tugas PPID RSUD Pariaman
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi ke PPID Utama.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
-
Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
-
Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
-
Membuat laporan pelayanan Informasi.
Fungsi PPID RSUD Pariaman
-
Penghimpunan Informasi Publik dari Unit Kerja.
-
Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Unit Kerja.
-
Membantu PPID utama dalam menyediakan informasi publik.