Tugas PPID RSUD PARIAMAN

Tugas PPID RSUD Pariaman

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi ke PPID Utama.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  • Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  • Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  • Membuat laporan pelayanan Informasi.
Fungsi PPID RSUD PARIAMAN

Fungsi PPID RSUD Pariaman

  • Penghimpunan Informasi Publik dari Unit Kerja.
  • Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Unit Kerja.
  • Membantu PPID utama dalam menyediakan informasi publik.