Keterbukaan informasi merupakan pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali RSUD Pariaman juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, RSUD Pariaman sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK Nomor 801/5275/RSPR/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Pariaman. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh RSUD Pariaman sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Dasar Pelaksanaan
1. UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perki 1 th 2021 tentang standar layanan informasi publik
3. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 th 2022 Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 th 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Visi PPID RSUD Pariaman
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi PPID RSUD Pariaman
1. Meningkatkan Pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan:
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7), Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak.
2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10) PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langusng melalui email, telephone (sms / whatsapp), fax, ataupun jasa pos.
Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Permohonan Informasi Publik Waktu Pelayanan Informasi
Layanan permohonan informasi publik pada PPID Pelaksana RSUD Pariaman, dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai hari Senin sampai Jum'at dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin-kamis
- Jam Layanan 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum'at
- Jam Layanan 07.30 Wib s.d 16.30 WIB
Sekretariat PPID RSUD Pariaman