Visi :
Misi :
Motto :
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas RSUD Pariaman pada pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah RSUD Pariaman mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi RSUD Pariaman, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
Ruang Lingkup Pelayanan
Sedangkan pelayanan yang ada di RSUD Pariaman untuk melaksanakan fungsinya adalah sebagai berikut:
Ikuti Vote Disini