Maklumat Pelayanan PPID RSUD Pariaman

Maklumat Pelayanan PPID RSUD Pariaman

PPID RSUD Pariaman Siap Tanggap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu.

 
Hakekat Pelayanan Informasi Publik

HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.

 
Asas Pelayana Informasi Publik

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Transparansi 
    Bersifat Terbuka, Mudah dan Dapat Diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah mengerti
  2. Akuntabilitas
    Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisioinal
    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipatif
    Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak
    Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban
    Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.