Maklumat Pelayanan PPID RSUD Pariaman
PPID RSUD Pariaman Siap Tanggap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu.
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Transparansi
Bersifat Terbuka, Mudah dan Dapat Diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah mengerti - Akuntabilitas
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kondisioinal
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. - Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. - Kesamaan Hak
Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi. - Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.