Cara Daftar BPJS Online BPJS Kesehatan Syarat Perorangan

Masih Bingung Gimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan layanan asuransi kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Program terbaru dari pemerintah ini bisa dirasakan sejak awal 2014 lalu. Anda pun bisa membuat kartu BPJS asal sudah memenuhi persyaratan yg diminta, mengisi data, dan memberikan bukti pembayaran. (baca juga Daftar UMK Surabaya 2015)

Mendaftar BPJS dapat ditempuh dalam 2 cara baik daftar BPJS online maupun daftar BPJS Kesehatan offline untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk yg banyak serta kemampuan penduduk, apakah penduduk sudah mendapat pengetahuan tentang teknologi internet atau belum. Disarankan agar anda melakukan daftar BPJS Online untuk menghindari antrian di tempat, mempersingkat waktu, serta juga mempermudah pelayanan bagi diri sendiri.

Cara pendaftaran BPJS di atas bisa dilaksanakan secara kolektif bersama seluruh anggota dalam kartu keluarga anda baik secara online maupun offline. Untuk sekedar berjaga-jaga jika mendaftar online, pastikan KK sudah di-copy sebanyak jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan.

Cara daftar BPJS Online

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau
  9. Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

 

Mendaftar BPJS Kesehatan secara offline

  1. Siapkan berkas yg dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
  2. Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.
  3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

 

Penting dalam Cara Daftar BPJS Online !

  • Daftar Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
  • Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  • Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  • Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
  • Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. yg berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
  • Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Berita Lainnya :